Memahami Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis

Kementrian Kesehatan telah menerbitkan regulasi terbaru pada tanggal 31 Agustus 2022 yang mengatur mengenai penerapan teknologi digital di bidang kesehatan. Keputusan ini tentunya dibuat dengan banyak pertimbangan agar bidang kesehatan dapat terus berkembang dan beradaptasi menggunakan teknologi digital. Hal yang harus diperhatikan dalam regulasi baru ini yaitu kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud adalah klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, laboratorium kesehatan, dan praktik mandiri dokter.

Penyelenggaraan rekam medis elektronik ini ditujukan untuk semua pasien yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Prosedurnya meliputi segala aktivitas pasien dimulai dari registrasi pasien saat datang, informasi klinis, tindakan yang dilakukan, penyimpanan rekam medis elektronik, kepulangan pasien, rujukan, hingga transfer dan integrasi data rekam medis elektronik. Kebijakan rekam medis elektronik itu juga dilakukan agar pengelolaan data dapat terintegrasi secara digital dengan tetap mementingkan untuk keamanan, kerahasiaan, ketersediaan, dan keutuhan data.

Integrasi data rekam medis elektronik ini nantinya akan menggunakan platform layanan Kementrian Kesehatan. Sistem elektronik yang digunakan harus registrasi dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Sistem elektronik yang digunakan harus mengacu pada variable dan meta data yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Tentunya adaptasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar, akan tetapi dengan adanya peraturan baru ini tentu akan mempermudah operasional fasilitas layanan kesehatan di masa depan. Data rekam medis yang terintegrasi juga mempermudah pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.